MUSYAWARAH KERJA

Musyawarah Kerja (Muker) merupakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) PMI yang dilaksanakan sekali dalam setahun. Muker merupakan momentum paling strategis dari seluruh agenda kerja organisasi, karena seluruh insan PMI (Pengurus, Pegawai & Relawan) mencurahkan segenap pemikiran/ ide/gagasan serta komitmen guna membangun dan mengembangkan organisasi ke arah yang lebih baik.

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan;
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan;
  3. Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga PMI;
  4. Program Kerja Pengurus PMI Provinsi Papua Periode 2022-2027;
  5. Rapat Pleno Pengurus PMI Provinsi Papua Tahun 2024.

Musyawarah Kerja (Muker) bertujuan untuk :

  1. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahun sebelumnya;
  2. Merumuskan & menetapkan program kerja tahun berikutnya;
  3. Membahas & menetapkan hal-hal lainnya (bersifat kebijakan atau operasional) yang dianggap penting.

Agenda Musyawarah Kerja :

  1. Penetapan Tata Tertib Musyawarah Kerja;
  2. Penyampaian Laporan Pelaksanaan Program Kerja PMI Provinsi Papua;
  3. Pembentukan Komisi;
  4. Pembahasan Rencana Pendapatan & Pengeluaran serta Program Kerja PMI Provinsi Papua atau hal lain yang dianggap penting;
  5. Penetapan/Pengesahan Rencana Pendapatan & Pengeluaran serta Program Kerja PMI Provinsi Papua;

Peserta pada Musyawarah Kerja PMI Provinsi terdiri dari unsur :

  1. Pengurus PMI Provinsi;
  2. Perwakilan Pengurus PMI Kabupaten/Kota;
  3. Perwakilan Relawan.

Peninjau pada  Musyawarah Kerja PMI Provinsi terdiri dari unsur :

  1. ……………………………………….;
  2. ……………………………………….;

Komisi pada Musyawarah Kerja meliputi :

  1. Tata Laksana Organisasi;
  2. Rencana/Program Kerja;
  3. Keuangan (Rencana Pendapatan & Pengeluaran).
Hasil Musyawarah Kerja

2023

2024

2025

2026

2027