Musyawarah Kerja (Muker) merupakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) PMI yang dilaksanakan sekali dalam setahun. Muker merupakan momentum paling strategis dari seluruh agenda kerja organisasi, karena seluruh insan PMI (Pengurus, Pegawai & Relawan) mencurahkan segenap pemikiran/ ide/gagasan serta komitmen guna membangun dan mengembangkan organisasi ke arah yang lebih baik.
Musyawarah Kerja (Muker) bertujuan untuk :
Agenda Musyawarah Kerja :
Peserta pada Musyawarah Kerja PMI Provinsi terdiri dari unsur :
Peninjau pada Musyawarah Kerja PMI Provinsi terdiri dari unsur :
Komisi pada Musyawarah Kerja meliputi :